TRAINING ONLINE PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN E-FAKTUR

Posted on: Oktober 5, 2022 Posted by: admin diorama Comments: 0

TRAINING ONLINE PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN E-FAKTUR

TRAINING ONLINE PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN E-FAKTUR

training

DESKRIPSI TRAINING WEBINAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak. PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax. Faktur elektronik adalah salah satu bentuk penagihan elektronik. Metode faktur elektronik digunakan oleh mitra dagang, seperti pelanggan dan pemasok mereka, untuk menyajikan dan memantau dokumen transaksi antara satu sama lain dan memastikan persyaratan perjanjian perdagangan mereka dipenuhi.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING PELAPORAN PAJAK FAKTUR UNTUK PRAKERJA

* Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari tatacara penghitungan, pemotongan, dan pelaporannya.

* Membantu peserta dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan PPN yang mungkin dihadapi perusahaannya.

Dengan mengikuti pelatihan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur

MATERI pelatihan Pajak Pertambahan nilai online Zoom

1. PER-16/PJ/2014 (20/06/2014) tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

2. PER-17/PJ/2014 (20/06/2014) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/Pj/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

3. KEP-136/PJ./2014 (20/06/2014) tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

4. PENG-01/PJ.02/2014 (30/06/2014) tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur)

5. PER-12/PJ./2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan Atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.011/2013 tentang Tata cara pembuatan & tata cara pembetulan atau penggantian Faktur pajak.

8. PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Benarkah dengan diterbitkannya peraturan ini, seluruh PKP badan wajib menggunakan e-SPT Masa PPN mulai masa pajak Juni 2013?

9. PMK 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Benarkah bahwa jasa freight forwarding yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) saat ini dikenai pajak dari nilai lain?

10. PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Pembetulan/Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak, mulai berlaku 1 April 2013. Apakah peraturan ini merubah tata cara pembuatan Faktur Pajak?

11. PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak serta SE- 15/PJ/2013. SE-52/PJ/2012 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.

12. PMK No. 163/PMK.03/2012 tentang Batasan Kegiatan Pengenaan PPN atas Membangun Sendiri, yang mengubah luas bangunan dan menurunkan tarif PPN. Aturan PER-25/PJ/2012 yang menyebutkanbahwa penetapan secara jabatan saat ini ditentukan berdasarkan data nilai terendah data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN).

13. SE-48/PJ/2012 tentang Kebijakan Pelaksanaan Verifikasi. Apakah PKP dapat dicabut secara jabatan oleh Ditjen Pajak? Bagaimana supplier Anda termasuk yang PKP-nya dicabut secara jabatan?

14. Serta beberapa peraturan lain seperti PER-10/PJ/2013, PMK 155/PMK.03/2012, PMK 238/PMK.03/2012, PMK 80/PMK.03/2012, PMK 82/PMK.03/2012, PMK 83/PMK.03/2012, PMK 84/PMK.03/2012, PMK 85/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan (stdd) PMK 136/PMK.03/2012, PMK 122/PMK.03/2012 dan SE-47/PJ/2012.

15 Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur

METODE pelatihan Pelaporan pajak faktur online Zoom

Metode Training Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan Perpajakan online Zoom

Instruktur yang mengajar pelatihan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan E-Faktur

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh.

JADWAL TRAINING 2022

18-19 Januari 2022
22-23 Februari 2022
15-16 Maret 2022
19-20 April 2022
23-24 Mei 2022
14-15 Juni 2022
12-13 Juli 2022
23-24 Agustus 2022
13 – 14 September 2022
11-12 Oktober 2022
8 – 9 November 2022
29-30 November  2022
13-14 Desember 2022

Jadwal tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

LOKASI PELATIHAN  :

· Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (7.250.000 IDR / participant)

· Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.750.000 IDR / participant)

· Bandung, Hotel Golden Flower (7.750.000 IDR / participant)

· Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)

· Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)

INVESTASI TRAINING

Investasi Pelatihan tahun 2022 ini :

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Pelatihan di Diorama untuk Paket Group (Minimal 2 orang peserta dari perusahaan yang sama):

· FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)

· FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan .

· Module / Handout

· FREE Flashdisk

· Sertifikat

· FREE Bag or bagpackers (Tas Training)

· Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)

· 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner

· FREE Souvenir Exclusive

Jadwal Pelatihan masih dapat berubah, mohon untuk tidak booking transportasi dan akomodasi sebelum mendapat konfirmasi dari Marketing kami. Segala kerugian yang disebabkan oleh miskomunikasi jadwal tidak mendapatkan kompensasi apapun dari kami.

Leave a Reply:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

Dian

Online

Marketing

Fauzi

Online

Marketing

Isna

Online

Marketing

Faisal

Online

Dian

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00

Fauzi

Hi, What can i do for you? 00.00

Isna

Hi, What can i do for you? 00.00

Faisal

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00