TRAINING HUKUM KONTRAK DALAM PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL

TRAINING HUKUM KONTRAK DALAM PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL
Posted on: Mei 2, 2018 Posted by: admin diorama Comments: 0

TRAINING HUKUM KONTRAK DALAM PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL

HUKUM KONTRAK DALAM PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL

TRAINING HUKUM KONTRAK DALAM PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL

TRAINING HUKUM KONTRAK DALAM PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL

Deskripsi

Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti. Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari Uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.

Sedangkan dalam obyek kontrak kerjasama operasional bisnis dapat mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i) ada struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & Transfer Agreement atau disingkat BOT Agreement, atau Build Operate & Own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii) proses alih teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance Agreement); (iii) kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement); dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan tersebut yang diutamakan (seperti: Research, Development & Engineering Agreement); serta (v) kepentingan hak milik intelektual (seperti: Licence Agreement).

Prinsip hukum kontrak dimaknai sebagai hal-hal mendasar yang menjadi latar belakang lahirnya suatu norma atau aturan atau kaidah bagi para pihak bertindak (kewajiban) dan memperoleh hasil (hak). Sebelum membuat suatu aturan biasanya ditentukan dahulu prinsipnya yang biasanya lebih bersifah filosofis. Prinsip-prinsip dalam kontrak bisnis terutama dalam kaitannya dengan kontrak kerjasama operasional di antaranya.
1. Prinsip Kebebasan Berkontrak:
2. Prinsip Kekuatan Mengikat:
3. Prinsip Itikad Baik:
4. Prinsip Kesepakatan:

Kontrak Kerjasama Operasional (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dengan menanggung keuntungan dan kerugian secara bersama-sama. KSO didasarkan atas waktu kerjasama (by time), sehingga masa berakhirnya KSO adalah setelah masa kerjasama yang disepakati berakhir, bukan pada Break Event Point (BEP) dari besarnya investasi yang ditanamkan oleh investor. Dan prinsip KSO berbeda dengan pola “Cicilan/Kredit” maupun “Leasing/Sewa Pakai”

Sebutan pihak yang terkait dalam Kontrak Kerjasama Operasional (KSO) adalah sebagai berikut;
1. Pemilik Aset adalah pihak yang memiliki aset atau hak penyelenggaran usaha tertentu yang dipakai sebagai obyek atau sarana Kerjasama Operasi. Misalnya orang yang memiliki tanah untuk dibangun gedung perkantoran di atasnya dalam perjanjian KSO, (RSUD).
2. Investor adalah pihak yang menyediakan dana, baik seluruh atau sebagian, untuk memungkinkan aset atau hak usaha pemilik aset diberdayakan atau dimanfaatkan dalam KSO.

Berdasarkan penjelasan mengenai KSO di atas, dapat dipahami bahwa mengenai kegiatan usaha yang ditawarkan kontraktor kepada klien berupa investasi yang mengadopsi prinsip-prinsip hukum kontrak. Hal ini tentunya untuk menjadikan investasi tersebut lebih professional dalam pelaksanaannya.

Tujuan Training Kontrak Kerjasama Operasional (KSO)

1. Peserta memiliki kemampuan mengkualifikasi dan menyusun dokumen hukum perusahaan berupa kontrak kerjasama operasional yang berlandaskan prisip-prinsip hukum kontrak.
2. Peserta memiliki kemampuan menyusun kontrak kerjasama operasional dengan pihak asing atau internasional dan rekes-rekes sebagai bukti formal normatif.
3. Memberikan pemahaman bahwa prinsip-prinsip hukum kontrak sangat dibutuhkan dalam penyusunan kontrak kerjasama operasional untuk menghindari resiko maupun kesalahan-kesalahn mendasar dalam kontrak yang berakibat fatal bagi para pihak.

Materi Training Kontrak Kerjasama Operasional (KSO)

1. Ruang lingkup Hukum Kontrak di dunia bisnis

* Undang-undang
* Peraturan Menteri
* Peraturan daerah
* Urgensi penerapan

1. Prinsip-prinsip dalam kontrak bisnis terutama dalam kaitannya dengan kontrak kerjasama operasional
2. Jenis – jenis Kerjasama operasional
3. Peracangan hukum Kontrak berupa kontrak kerjasama operasional
4. Perumusan Pokok – Pokok Kontrak Kerjasama operasional
5. Ketentuan Pokok Kontrak Kerjasama operasional
6. Lampiran Kontarak Kerjasama operasional
7. Amandemen kontrak Kerjasama operasional
8. Studi Kasus

Peserta

1. Direksi Perusahaan
2. Kepala/ Staff Hukum (Legal)
3. Kepala/ manajer Proyek dan Dfarter Kontrak

METODE TRAINING

1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
5. Pre-Test & Post-Test
6. Games

 

Jadwal Training Update di Tahun 2023

Training Bulan Januari : 10-11 Januari 2023
Training Bulan Februari : 7-8 Februari 2023
Training Bulan Maret : 7-8 Maret 2023
Training Bulan April : 18-19 April 2023
Training Bulan Mei : 16-17 Mei 2023
Training Bulan Juni : 6-7 Juni 2023
Training Bulan Juli : 11-12 Juli 2023
Training Bulan Agustus : 22-23 Agustus 2023
Training Bulan September : 12-13 September 2023
Training Bulan Oktober : 10-11 Oktober 2023
Training Bulan November : 7-8 November 2023
Training Bulan Desember : 5-6 Desember 2023

Jadwal tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

LOKASI PELATIHAN  :

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (7.250.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.750.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (7.750.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)

INVESTASI TRAINING

Investasi Pelatihan tahun 2022 ini :

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Pelatihan di Diorama untuk Paket Group (Minimal 2 orang peserta dari perusahaan yang sama):

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan .
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

Jadwal Pelatihan masih dapat berubah, mohon untuk tidak booking transportasi dan akomodasi sebelum mendapat konfirmasi dari Marketing kami. Segala kerugian yang disebabkan oleh miskomunikasi jadwal tidak mendapatkan kompensasi apapun dari kami.

Technorati Tags: training production optimization of oil & gas pasti jalan,training optimalisasi produksi migas pasti jalan,training pengenalan production of oil & gas pasti jalan,training gas well loading prediction pasti jalan,pelatihan production optimization of oil & gas pasti jalan,pelatihan optimalisasi produksi migas pasti running

Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

Fauzi

Online

Marketing

Dian

Online

Marketing

Faisal

Online

Fauzi

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00

Dian

hai, ada yang bisa kmi bantu untuk mu ? 00.00

Faisal

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00