Training Memanfaatkan Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak
Memanfaatkan Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak Training Memanfaatkan Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak LATAR BELAKANG Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya.(Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007) Sanksi Pajak yang timbul dari Pembetulan tersebut dihapuskan. Batas waktu mengajukan Pembetulan diberikan …